REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI Singgih Januratmoko melaporkan seorang rekan bisnisnya berinisial JCK soal dugaan tindak pidana penipuan investasi pengelolaan lahan parkir ke Polda Metro Jaya
"Modusnya menawarkan investasi pengelolaan lahan parkir," kata pengacara Singgih, Andi Syahputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12).
Andi menyebutkan kliennya melaporkan JCK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7369/XII/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 11 Desember 2020, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Andi menjelaskan awalnya Singgih bertemu rekannya bernama ADR yang memperkenalkannya kepada JCK pada Mei 2020 untuk bisnis ayam potong dengan modal Rp150 juta, namun usaha tersebut tidak terealisasi karena kuotanya sudah habis.
Kemudian, JCK menawari Singgih investasi pengelolaan lahar parkir yang dinaungi perusahaan terbatas (PT) pada tiga lokasi, yakni Mal Atrium Senen, ITC Cempaka Mas, dan Cibubur Junction.
Andi mengungkapkan Singgih telah menyerahkan modal investasi pengelolaan parkir lahan parkir tersebut senilai Rp3,4 miliar yang dilakukan empat tahap kepada JCK.
"Pada bulan Juli ini lagi masa pandemi, jadi agak susah untuk dilakukan realisasi,” ujar Andi.
Namun pada September, kata dia, korban Singgih terus menagih untuk realisasi tapi terlapor JCK kembali beralasan dan sulit dihubungi karena terjangkit Covid-19.
Singgih sempat menelusuri perusahaan PT SW sebagai pengelola lahan parkir, namun diketahui perusahaan tersebut menjalankan bisnis lahan parkir fiktif. Selain Singgih, diduga JCK telah menipu beberapa orang dengan modus penawaran bisnis investasi lahan parkir bodong.