Senin 14 Dec 2020 19:56 WIB

Polda Lampung Selidiki Kotak Amal Diduga Galang Aksi Teror

Petugas akan mendatangi toko swalayan dan rumah makan yang tersedia kotak amal itu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humad Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: Humas Polda Lampung
Kabid Humad Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menyelidiki keberadaan kotak amal yang dipajang di swalayan dan restoran, yang diduga untuk penggalangan dana aksi terorisme. Petugas akan mendatangi toko swalayan dan rumah makan yang tersedia kotak amal tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, informasi dari Tim Densus 88 Anti-Teror terkait dugaan penggalangan dana dari kotak amal tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Lampung. Petugas akan melakukan pendataan dan sekaligus mendatangi toko swalayan, rumah makan, dan tempat-tempat strategis lainnya.

“Informasi dari Tim Densus 88 Anti-Teror menjadi perhatian kita bersama. Informasinya, ada beberapa kotak amal diduga disebar,” kata Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (14/12).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Polda Lampung untuk mengantisipasi dugaan adanya kotak amal yang disebar di wilayah hokum Polda Lampung, menjadi media penggalangan dana bagi kelompok teroris.

Dia mengatakan, personel Bhabinkamtibmas di jajaran polres dan polsek wilayah Polda Lampung melakukan pendataan dan mendatangi langsung sejumlah titik keramaian yagn menyebar kotak amal.

Wakil Ketua Gerakan Mubaligh Indonesia Provinsi Lampung Imam Asyrofi Al-Farisie mengatakan, pada hakekatnya penyebaran kotak amal di berbagai tempat sebagai salah satu jalan/media bagi yayasan dan organisasi untuk menggalang dana sosial untuk keumatan.

“Kalau ada penggalangan dana dalam kotak amal salah penggunaan tersebut, itu kasuistik saja. Pada umumnya, penggalangan dana untuk sosial dan keumatan, niatnya saling bantu membantu yang kaya kepada yang lemah fakir miskin dan anak yatim,” kata Imam, yang juga aktivis masjid.

Dia berharap, pemerintah daerah dapat mengakomodir kegiatan yayasan dan organisasi nirlaba lainnya dalam penyebaran kotak amal secara resmi di berbagai tempat. Dengan adanya izin tertentu jelas keberadaan kotak amal tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Bukan melarang kotak amalnya,” ujar Iman yang juga seorang dai dan guru madrasah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Daerah Lampung Ahmad Dimyathi menyatakan, penyebaran kotak amal yang diduga untuk penggalangan tindakan radikal tidak ditemukan di rumah ibadah di Lampung. Ahmad berharap, pemerintah mengakomodasi peredaran kotak amal yang disebar dengan regulasi bagi yayasan social dan lainnya.

Kepada masyarakat, dia berharap, untuk tidak sembarang memberikan bantuan atau sumbangkan dalam kotak amal yang tersebar di berbagai tempat. Dikhawatirkan kotak amal tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak bertanggung jawab. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement