Ahad 13 Dec 2020 16:59 WIB

Delapan Hotel di Kota Bogor Adakan Acara Malam Tahun Baru

Pemkot membolehkan acara hiburan di hotel dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Salah satu hotel di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Salah satu hotel di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menegaskan tidak ada perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Hanya saja, kegiatan operasional usaha restoran, pariwisata, dan usaha jasa lainnya masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Menyikapi itu, sejumlah hotel di Kota Bogor tetap mengadakan acara pada malam pergantian tahun baru. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengatakan, di Kota Bogor hanya ada delapan hotel yang mengadakan acara saat pergantian tahun nanti.

"Acara tetap dilanjut, cuma protokol kesehatan ketat. Baru sekitar tujuh hingga delapan hotel saja sih (yang mengadakan acara),” ujar Yuno ketika dihubungi Republika, Ahad (13/12).

Yuno menjelaskan, PHTI sudah melakukan konfirmasi ke Pemkot Bogor terkait pengadaan acara saat pergantian tahun baru. Hasilnya, hotel diperbolehkan menjual paket ruangan dan makan malam. Pun dengan acara hiburan juga diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Acara yang hiburan yang dimaksud Yuno, antara lain adalah makan malam dengan iringan musik dan barbeque atau pesta makan daging. Namun, dia menegaskan tidak ada acara perayaan tahun baru dengan kembang api. "Acara hanya dinner dan diiringi live music saja. Ada juga barbeque-an. Kalau kembang api enggak,” ucap Yuno.

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Satgas Covid-19 Kota Bogor, Pemkot Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

"Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement