Ahad 13 Dec 2020 15:28 WIB

Profesionalitas Polisi Dinilai Sedang Diuji Dalam Kasus HRS

Komisi III DPR mengimbau kepolisian menghindari tindakan diskriminatif terhadap HRS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
 Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR mengucapkan selamat kepada tiga Kapolda yang baru, yaitu Kapoda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Gus Jazil menyebut penegakan hukum terutama protokol kesehatan butuh kerja keras
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR mengucapkan selamat kepada tiga Kapolda yang baru, yaitu Kapoda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Gus Jazil menyebut penegakan hukum terutama protokol kesehatan butuh kerja keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai profesionalitas kepolisian saat ini tengah diuji di kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Polda Metro Jaya resmi menahan HRS pada Sabtu (12/12) malam.

"Hemat saya, dalam kasus HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan kredibilitas dan profesionalitas kepolisian sedang diuji dan dipertaruhkan," kata Jazilul kepada Republika.co.id, Ahad (13/12).

Ia mengimbau, kepolisian sejauh mungkin menghindari tindakan diskriminatif terhadap HRS. Dirinya mengingatkan adanya asas persamaan di depan hukum. Jazilul juga berpesan agar kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus tersebut.

"Kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlangsung. Kebenaran dan keadilan akan terkuak," ujar pria yang juga menjabat wakil ketua MPR tersebut.

Penahanan HRS oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah HRS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB oleh tim penyidik. HRS diperiksa terkait dengan kasus kerumunan massa saat akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pertengahan November lalu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekarantinaan. Dalam kasus ini, HRS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi.

Selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement