Ahad 13 Dec 2020 13:21 WIB

Satpol PP Jakbar Tutup Dua Kafe Langgar PSBB

Melanggar prokes, Satpol PP sanksi dua kafe di Joglo, berupa penutupan 1x24 jam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor yang melanggar PSBB.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko bersama Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat menutup kantor yang melanggar PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kafe di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), dikenai sanksi PSBB lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan harus tutup sementara waktu.

Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam WIB, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar melakukan operasi yustisi. "Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe," ujar Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat di Jakarta, Ahad (13/12).

Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakbar, yaitu Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Di dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.

Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, menurut Tamo, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement