Sabtu 12 Dec 2020 11:56 WIB

Direskrimum Tunggu Lima Tersangka FPI di Polda Metro

Menurut Kombes Tubagus Ade, kalau tidak datang hari ini, ada upaya yang dilakukan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Antara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ,pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Hal itu disampaikan menanggapi datangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

HRS pun sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tubagus berharap, pemeriksaan HRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

HRS sebelumnya mengumumkan merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Dia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement