Jumat 11 Dec 2020 06:26 WIB

Pengamat: Pilkada Makassar Tunjukkan Kedewasaan Politik

Pilkada Kota Makassar 2020 berjalan dengan aman dan damai.

[Ilustrasi] Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di TPS 24, Kelurahan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). Proses penghitungan suara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19.
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA
[Ilustrasi] Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di TPS 24, Kelurahan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). Proses penghitungan suara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat Politik dan Kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar Dr Arqam Azikin mengatakan, Pilkada Kota Makassar 2020 menunjukkan kedewasaan politik baik dari kontestan dan masyarakat di kota berjulukan "Anging Mammiri" ini. Pilkada Makassar yang dinyatakan zona rawan, tetapi pada hari H dapat berjalan aman dan lancar.

Menurut Arqam, Kamis (10/12), secara umum Pilkada Kota Makassar 2020 berjalan dengan aman dan damai. Kemudian hasil penghitungan hitung cepat dari lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU, juga disikapi dengan dewasa.

Baca Juga

Artinya, tidak ada euforia yang berlebihan bagi yang merasa menang, dan ada juga yang berjiwa besar mengakui kekalahan, meskipun baru hasil penghitungan cepat dari lembaga survei, belum hasil penghitungan resmi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Adapun empat pasangan calon yang ikut kontestasi politik di Kota Makassar mulai dari nomor urut 1 hingga 4 adalah Ramdhan Pomanto-Fatmawati, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, Syamsu Rizal MI-Andi Fadly Ananda dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH.

Kendati proses pilkada secara umum di Kota Makassar dan 11 kabupaten lainnya berjalan aman dan lancar, lanjut Arqam, namun sejumlah daerah yang menuai sejumlah laporan pelanggaran proses pilkada harus ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Sebagai contoh kasus, Pilkada Kabupaten Barru dari tiga paslon, dua di antaranya telah melaporkan paslon lainnya yang dinilai proses administrasi dari calon wakil bupati bermasalah yang berpasangan dengan petahana Suardi Saleh. "Dalam hal ini pihak Bawaslu setempat dan juga DKKP harus menyikapi dengan cepat pada saat sebelum pelaksanaan pilkada maupun sebelum penetapan calon terpilih," katanya.

Kondisi serupa terjadi di Pilkada Kota Makassar 2020 terkait masalah netralitas ASN dengan beredarnya rekaman suara sekretaris camat, atau oknum lurah mempengaruhi calon pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut tertentu. "Semua laporan itu harus segera disikapi dan disidangkan oleh pihak Bawaslu dan DKKP, sebelum penetapan paslon terpilih," katanya.

Apabila persoalan itu tidak disikapi dengan cepat dan dibiarkan menggantung, lanjut dia, dikhawatirkan akan menjadi 'bom waktu' yang dapat meledak sewaktu-waktu dan mengganggu kamtibmas di lapangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement