REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) memiliki senjata api saat bentrok dengan petugas kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jelaga bubuk mesiu di tangan anggota FPI yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Terkait hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta kami temukan senjata api dan senjata tajam di TKP. Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga (bubuk mesiu) di tangan pelaku," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Selain itu, Kabareskrim mengatakan juga ditemukan adanya kerusakan pada mobil petugas. Namun untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri. Tidak hanya itu, Polri juga membuka ruang kepada pihak luar untuk berpartisipasi melalui nomor hotline.
"Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang diberikan kepada penyidik di Bareskrim Polri atau melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," katanya.
Sebelumnya, Sekertaris Umum FPI Munarman membantah pernyataan polisi yang menyebut laskar pengawal HRS dilengkapi senpi dan sajam. FPI menegaskan, pernyataan polisi itu sebagai fitnah belaka. Ia juga menantang kepolisian untuk mengecek senpi yang berhasil disita. Jika ada nomor registernya maka bisa diketahui siapa pemilik senpi itu.
"Patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api," kata Munarman dalam konferensi persnya.