Kamis 10 Dec 2020 17:38 WIB

Kabareskrim: Ditemukan Jelaga Mesiu di Tangan Anggota FPI

Kabareskrim ungkap ditemukan jelaga mesiu di tangan pengikut Habib Rizieq.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukan surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukan surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) memiliki senjata api saat bentrok dengan petugas kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jelaga bubuk mesiu di tangan anggota FPI yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Terkait hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta kami temukan senjata api dan senjata tajam di TKP. Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga (bubuk mesiu) di tangan pelaku," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca Juga

Selain itu, Kabareskrim mengatakan juga ditemukan adanya kerusakan pada mobil petugas. Namun untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri. Tidak hanya itu, Polri juga membuka ruang kepada pihak luar untuk berpartisipasi melalui nomor hotline.

"Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang diberikan kepada penyidik di Bareskrim Polri atau melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," katanya.

Sebelumnya, Sekertaris Umum FPI Munarman membantah pernyataan polisi yang menyebut laskar pengawal HRS dilengkapi senpi dan sajam. FPI menegaskan, pernyataan polisi itu sebagai fitnah belaka. Ia juga menantang kepolisian untuk mengecek senpi yang berhasil disita. Jika ada nomor registernya maka bisa diketahui siapa pemilik senpi itu.

"Patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api," kata Munarman dalam konferensi persnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement