REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN), program penanganan stunting terus dipantau banyak pemangku kepentingan mengingat dampaknya bagi kelangsungan dan kualitas generasi mendatang. Sayangnya, terobosan yang diharapkan terjadi dan dilakukan oleh Kemenkes masih harus menunggu petunjuk teknis atas Permenkes Nomor 29 Tahun 2019 yang masih belum dikeluarkan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio khawatir bahwa kelangkaan petunjuk teknis atas Permenkes Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit akan mempengaruhi penanganan anak yang diindikasikan gagal tumbuh (faltering growth) yang menjadi indikasi awal sebelum kejadian stunting pada anak. Agus berharap Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Kesehatan Masyarakat bisa mengeluarkan Juknis atas Permenkes 29 tahun 2029 sebagai hadiah akhir tahun bagi anak Indonesia.
Menurut Agus, dasar hukum untuk menjalankan PSN stunting sudah ada, yaitu Permenkes Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit. Jadi stunting itu penyakit gizi buruk, bukan hanya kekurangan gizi yang mudah ditanggulangi dengan hanya memberikan makanan tambahan bergizi dalam usia balita.
"Juknis menjadi penting untuk menjalankan Permenkes No. 29 Tahun 2019 tersebut secara utuh. Juknis tersebut seharusnya berisi cara mengidentifikasi anak gizi kurang dan gizi buruk, memberikan pemahaman Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), persyaratan komposisi penggunaan PKMK, pemahaman anak bermasalah gizi, pemantauan program evaluasi pelaporan program," kata Agus dalam rilisnya, Rabu (9/12).
Agus berharap sebelum tutup tahun 2020 ini, Juknis sudah selesai sehingga dapat segera diterapkan di lapangan, termasuk melakukan program pelatihan untuk para dokter umum dan para medis di Puskesmas/Posyandu dengan tujuan menyamakan persepsi tentang stunting, termasuk mendeteksi dan menanganinya.
Agus melihat bahwa penyusunan Juknis oleh Kemenkes di bawah komando Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi Masyarakat terkendala oleh penanganan pandemi Covid-19. “Kami berharap isi Juknis yang disusun terintegrasi dan disepakati oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota,” kata dia.
Untuk itu diharapkan Kemenkes dapat melakukannya secara bertahap dengan menggunakan pilot project. Menurut Kemenkes rencana tahun 2021 akan dilakukan uji coba di sekitar 10 kabupaten/Kota.
Penanganan stunting pemerintah yang di pengujung Kabinet lalu menunjukkan hasil yang gemilang. Pada 2020 ini serasa jalan di tempat dan tidak ada pergerakan penurunan prevalensi stunting yang signifikan.
Jika pandemi belum dapat diatasi pada 2021 dan penanganan stunting tidak ada percepatan, maka target prevalensi stunting 14 persen pada 2014 akan jauh dari harapan.
Selain itu supaya penanganan program stunting cepat bergeraknya, revitalisasi sambil berjalan Puskesmas/Posyandu, khususnya di beberapa daerah terpencil, terluar, dan terbelakang harus dilakukan. Karena mereka merupakan ujung tombak pelaksanaan pengurangan stunting di seluruh Indonesia.
Menurut Absensi data dasar Puskesmas 2018 melalui aplikasi Komdat per 31 Agustus 2019, jumlah Puskesmas di seluruh Indonesia dengan beragam klasifikasi dan kondisi sekitar 9.993 buah. Jika Juknis dapat keluar Desember 2020, maka Tahun Anggaran 2021 pelaksanaan Permenkes Nomor 29 tahun 2019 sudah dapat langsung dikebut.