REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop1 Jakarta menutup pelintasan liar antara Stasiun Kramat dan Stasiun Pondokjati pada Selasa (8/12) malam. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI menutup pelintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/12).
Eva menjelaskan, sebelum melakukan penutupan perlintasan tersebut, PT KAI sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk pemberitahuan. Sehingga masyarakat dapat menggunakan pelintasan resmi, yaitu pelintasan nomor 40 Pramuka dan pelintasan Pondokjati.
Selain itu, sambung dia, sebelumnya PT KAI juga sudah menutup sebanyak 27 pelintasan di daerah operasi 1 Jakarta sepanjang 2020. Penutupan itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan aparat keamanan.
"Dari 27 pelintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan pelintasan liar, empat titik merupakan pelintasan resmi," jelas dia.
PT KAI pun mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk tidak membuat pelintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan.
"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta," ujarnya.