Selasa 08 Dec 2020 19:53 WIB

Polisi Sebut Bantahan Munarman Soal Senpi FPI Bisa Dipidana

Polisi mengeklaim memiliki bukti kepemilikan senpi laskar FPI.

Rep: Ali Mansur, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Pada peristiwa tersebut kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam pengikut MRS tews ditembak. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Pada peristiwa tersebut kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam pengikut MRS tews ditembak. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menegaskan, pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang membantah kepemilikan senjata api (senpi) para laskarnya bisa berujung pidana. Polisi mengeklaim memiliki bukti untuk mengungkap kepemilikan senpi laskar FPI yang digunakan dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari WIB.

"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (tidak dibekali senjata) itu berita bohong dan itu bisa dipidana nantinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Baca Juga

Yusri menegaskan, segala pernyataan yang berseberangan dengan kepolisian bisa dijerat hukum. Karena, pihaknya akan menganggap pernyataan yang berseberangan itu sebagai berita bohong atau hoaks.

“Saya pertegas di sini penyidik bahwa memang sudah mengumpulkan alat bukti bahwa memang pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan,” kata Yusri.

Seperti diketahui, bentrok antara FPI atau simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan aparat terjadi pada Senin (7/12) berujung pada penembakan terhadap enam laskar tersebut. Polisi mengeklaim, penembakan terhadap enam orang tersebut terpaksa dilakukan karena mereka menodong senjata api (senpi) dan senjata tajam ke petugas.

“Sudah tahu itu adalah mobil Polri dan itu (kami) tidak melakukan apa pun tapi dilakukan proses penyerangan,” tutur Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Senin.

Dalam insiden itu, polisi menyita sepucuk senpi rakitan dan tiga amunisi ukuran 9 milimeter; satu pucuk senpi rakitan dan 14 amunisi ukuran 9 milimeter, satu pedang ukuran 1 meter; satu samurai ukuran 1 meter; satu celurit ukuran 60 sentimeter; satu tongkat kayu berujung runcing ukuran 50 sentimeter; satu ketapel beserta 10 kelereng.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi. Baginya, anggota FPI tak diperbolehkan memiliki senjata tajam, apalagi senjata api, sebab mereka terbiasa dengan tangan kosong. Berarti, omongan kepolisian adalah pemutarbalikan fakta, katanya.

"Patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak menembak. Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api," kata Munarman dalam konferensi pers di markas FPI pada Senin (7/12).

Munarman bahkan menantang kepolisian untuk mengecek senpi yang berhasil disita. Jika ada nomor registernya maka bisa diketahui siapa pemilik senpi itu.

"Kalau betul (punya laskar) cek nomor register ya. Pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses senjata api dan tidak mungkin membeli senjata gelap. Bohong itu. Tiap anggota FPI dilarang bawa sajam, senjata api dan bahan peledak," tegas Munarman.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement