Senin 07 Dec 2020 11:28 WIB

Menakar Hukuman Mati Koruptor, Apakah Hanya Jadi Warning?

Penegakan hukuman mati koruptor pandemi bentuk ujian bagi aparat hukum dan negara.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID,oleh Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah, Imas Damayanti, Antara

Dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara membuat publik geram. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri sudah menyebut ancaman mati bisa jadi ganjaran pelaku korupsi.

Baca Juga

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho menilai, ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti Covid-19. "Saya kira, untuk hukuman mati itu sebagai warning dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, Senin (7/12).

Ia mengatakan, dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati. "Saya kira, kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi, yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," katanya.

Karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini. Yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati.

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, dia mengatakan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," katanya menegaskan.

Ia mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos Covid-19, kata dia, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi tidak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati. "Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua orang menteri dalam satu bulan terakhir merupakan tindakan biasa. "Kita melihatnya kan subjek orang, siapa pun, kebetulan ini yang terlihat adalah menteri karena hukum itu bisa kecil, bisa besar. Kemarin kalau kita lihat dalam paparan Ketua KPK kan ada 400-an izin OTT, sehingga harus dilihat langkah tepat yang dilakukan KPK pada pucuk-pucuk sebagai penyelenggara negara," katanya.

Dengan demikian, kata dia, ketika menteri tersebut kena OTT, akan memberikan peringatan (warning) kepada pelaku yang akan berpotensi di tingkat bawahnya. "Yang tingkat besar, menteri saja bisa dipegang, apalagi yang setingkat gubernur, kepala dinas, atau yang lain. Ini yang saya kira suatu cara pencegahan yang cukup bagus karena bagaimanapun juga yang namanya penindakan berselaras dengan pencegahan yang akan dilakukan di kemudian hari," katanya.

Hibnu juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melindungi menteri-menterinya yang tersangkut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, jika Presiden melindungi menterinya dapat berarti menghalangi proses hukum.

"Tidak ada istilah perlindungan di era sekarang ini. Pasal 21 UU KPK sudah mengancam terhadap penghalangan pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pernyataan Presiden dan saya kira itu sebagai salah satu komitmen Presiden untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi di era pandemi," katanya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (MHH PPM) Trisno Raharjo menilai, hukuman mati bagi koruptor bansos di masa bencana tak melanggar HAM. Asalkan penjatuhan hukuman mati dilakukan dengan adil, jujur, dan tidak diskriminatif.

“Dalam pandangan saya, KPK apabila setuju dan serius maka tdk boleh tanggung-tanggung dalam menegakkan hukum. Dan hukuman mati bagi koruptor bansos masih relevan bagi Muhammadiyah,” kata Trisno dalam diskusi virtual, Senin (7/12).

Dia menjelaskan hukuman mati di Indonesia memang masih dianggap sebagai suatu hal yang kontroversial. Dalihnya adalah karena penjatuhan hukuman mati melanggar HAM dan tidak bisa dibenarkan. Namun demikian Trisno menjelaskan, bentuk pelanggaran hukum pidana di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran HAM yang hakiki.

Muhammadiyah tidak menganggap hukuman mati bagi koruptor adalah tindakan yang keliru asal dilakukan dengan adil dan komprehensif. “Hukuman mati masih relevan bagi koruptor, ini juga sekaligus menjadi bukti penegakan hukum yang baik di Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa korupsi bansos di masa pandemi merupakan pelanggaran nyata terhadap HAM. Apalagi, bencana pandemi Covid-19 merupakan bencana yang masanya panjang dan berstatus sebagai bencana nasional bahkan global.

Hukuman mati namun dipandang bukan selalu jadi solusi dalam pemberantasan korupsi. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penerapan sanksi pencabutan nyawa terhadap para koruptor tersebut sebagai jalan sesat penegakan hukum.

ICJR menilai tak ada yang signifikan antara penerapan hukuman mati, dengan upaya menurunkan praktik korupsi. Atau tindak kejahatan lainnya.

“ICJR sangat menentang keras wacana KPK, ataupun aktor pemerintahan lainnya, untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi,” begitu pernyataan ICJR, yang dikutip dari laman resmi ICJR, Senin (7/12).

ICJR meminta, wacana penerapan hukuman mati sebagai sanksi pemidanaan dalam pemberantasan korupsi, maupun kejahatan lainnya, dihentikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut ICJR, penjatuhan hukuman mati, tak punya dampak positif dalam pemberantasan korupsi di suatu negara.

ICJR mengacu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2019. Negara-negara dengan predikat gemilang dalam menekan korupsi, seperti Denmark, Selandia Baru, Finlandia, serta Singapura tak mempraktikkan hukuman mati sebagai sanksi pidana. Sebaliknya, di negara-negara yang mempraktikkan hukuman mati, seperti China, Iran, termasuk Indonesia, berada pada rangking IPK rendah.

“Selama ini hukuman mati di Indonesia, lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi,” kata ICJR. Faktanya dalam catatan, tak ada satupun kejahatan yang dapat diselesaikan dengan penjatuhan hukuman mati.

ICJR mencontohkan langkah agresif pidana mati dalam pemberantasan narkotika. Sampai saat ini, upaya pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia, tak pernah selesai sampai ke akarnya, pun tak menurunkan angka kejahatannya.

Begitu juga yang diyakini ICJR dalam upaya negara, dan penegak hukum menekan praktik-praktik korupsi. “Penggunaan pidana mati, tidak akan pernah sebagai solusi akar masalah korupsi. Narasi pidana mati menandakan cara berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia,” begitu menurut  ICJR.

Ketimbang memilih ‘solusi sesat’ pidana mati, ICJR menyarankan, pemberantasan korupsi semestinya dimulai dengan memperbaiki sistem pengawasan yang lebih maksimal. Serta dengan menutup celah penyalahgunaan kewenangan, dalam setiap individu pengambil kebijakan.

“Pembaruan sistem pengawasan yang harus dirombak, ketimbang bersikap reaktif dengan wacana penjatuhan hukuman mati terhadap kasus-kasus yang individual,” kata ICJR.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terbuka peluang bagi KPK menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Mensos. Mengingat, kata Firli, praktik suap-gratifikasi yang dilakukan kali ini, terkait dengan dana bantuan di masa bencana.

Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tipikor juga mengatur ancaman pencabutan nyawa tersebut. “Saya kira memang kami (KPK) harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 itu,” kata Firli.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek. Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

KPK saat ini masih terus menyelidiki aliran uang terkait suap bansos Mensos. Termasuk jika terdapat aliran dana ke partai politik tempat Juliari bernaung. Diketahui, Juliari merupakan Wakil Bendahara Umum di PDIP.

"Di dalam beberapa perkara ini kami tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia dendum Parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," terang Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Ahad (6/12).

Saat ini, kata Ali, KPK akan mendalami mengenai aliran dana yang diterima oleh Juliari. KPK menduga, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari rekanan Kemensos, Ardian I.M dan Harry Sidabuke.

"Menerima sekian miliar tadi itu bahkan nanti mungkin lebih terus nanti kemudian apa ke mana itu kan selanjutnya nanti baru dikembangkan. Pasti lah, pasti (follow the money). Iya lah tentu. Kan nanti ada aliran-alirannya ke mana gitu. Diikuti dulu lah ya. Prinsipnya yang jelas kita di proses penyidikan itu nanti kita sampaikan," kata Ali.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga Juliari menerima Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.  Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang tersebut juga diduga akan dipergunakan untuk Juliari.

photo
Pengaduan terkait Bansos Covid-10 mencapai 621 laporan. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement