Ahad 06 Dec 2020 16:55 WIB

Peneliti LIPI: Lakukan Reshuffle Agar Bisa Bekerja Full Team

Siti Zuhro mengakui presiden harus mempertimbangkan calon pengganti yang berkualitas.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro
Foto: Republika/Mimi Kartika
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, Presiden JOko Widodo (Jokowi) perlu segera mencari pengganti dua menteri yang terkena kasus dugaan suap. Kondisi kabinet yang tidak pincang (full team) sangat penting dalam kondisi pandemi Covid 19. 

Ia mengatakan, secara ideal dalam kondisi pandemi ini, anggota kabinet perlu melakukan tugas bersama dengan pemerintah daerah agar Indonesia dapat keluar dari krisis Covid-19. "Karena itu, agar kabinet bisa bekerja full team, perlu dilakukan reshuffle kabinet untuk mengisi posisi yang kosong seperti di kementerian KKP dan Kemensos," kata dia kepada Republika, Ahad (6/12).

Baca Juga

Ia juga mengakui mencari pengganti dua menteri tersebut tidaklah mudah. "Karena, harus mempertimbangkan calon pengganti yang berkualitas, mumpuni, berintegritas serta memenuhi unsur representasi partai-partai pendukung,’’ ujar dia.

Namun, ia mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) memegang peran yang sangat sentral pada masa pandemi. Peran Kemensos, ia mengatakan, di antaranya mendorong keberhasilan penanggulangan pandemi. 

Menurut Siti Zuhro, kasus yang menjerat Mensos Juliari P Batubara (JPB) memang akan berpengaruh terhadap kredbilitas Kemensos karena publik ikut menyoroti kasus korupsi ini. Namun, ia menambahkan dugaan suap bantuan sosial ini tidak akan menjadikan Kemensos kurang aktif dalam menjalankan tugasnya.

"(Karena) Kemensos misalnya, perannya sangat besar,’’ kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi Bansos Tahun 2020. Dalam kasus itu, tiga di antaranya merupakan tersangka penerima, termasuk Mensos Juliari P Batubara (JPB). Sedangkan dua lainnya merupakan pemberi.

Sebagai informasi, MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara tersangka sebagai pemberi dari unsur swasta, AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke), disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement