REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Sosial Juliari Batubara mengonfirmasikan adanya penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial oleh KPK. Pejabat yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bergolongan eselon III.
"Betul, eselon III (diamankan KPK)," kata Juliari di Jakarta, Sabtu (5/12).
Juliari mengaku terus memonitor perkembangannya. "Kami masih memonitor perkembangannya, saya kebetulan juga sedang di luar kota," tambah Juliari.
Ia pun akan mengikuti proses hukum di KPK. "Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ungkap Juliari.
Mensos mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara rasuah bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kemensos menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," kata Menteri Juliari Batubara kepada Republika di Jakarta, Sabtu (5/12).
Mensos mengaku terus memonitor perkembangan kasus korupsi di kementeriannya itu. Juliari menyatakan sedang di luar kota dan tetap memantau.
KPK mengamankan pejabat PPK dan beberapa orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu dini hari WIB tadi. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK telah mengamankan pejabat Kemensos berinisial J dan beberapa pihak swasta. Mereka ditangkap di sekitar Jakarta dan Bandung.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan, KPK pun menetapkan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.
"KPK mengimbau kepada JPB dan AW, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Ahad (6/12) dini hari.
Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak lain yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK akan menindak tegas," tegas Firli.