Jumat 04 Dec 2020 05:49 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi Terkait PTT Wali Kota Cimahi

Penggeledahan dilakukan di antaranya di kantor wali kota Cimahi

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (kanan) dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan korupsi penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda . Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (kanan) dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan korupsi penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda . Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terpisah di Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus suap terkait pembangunan rumah sakit yang menyeret Wali Kota Ajay Muhammad Priatna.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/12).

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Rabu (2/12 lalu hingga Kamis (3/12). Pencarian barang bukti itu dilakukan di kantor wali kota Cimahi, kediaman wali kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisaksi Megah.

Dalam kesempatan itu, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka Ajay Muhammad Priatna. Lembaga antirasuah itu juga mengangkut dokumen terkait pengajuan izin RSU Kasih Bunda.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar. Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus serupa, KPK juga menahan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari dengan 17 Desember 2020. Tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement