REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang menghalangi penegakan hukum. Hal itu disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Idham meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekali pun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham.
Selain itu, Idham juga memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri HRS.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tutup mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Pada Rabu (2/12), penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil memberikan surat pemanggilan pemeriksaan kedua untuk HRS ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penyidik awalnya sempat dihadang massa simpatisan dan anggota FPI ketika hendak memasuki gang rumah HRS.
"Tadi tim penyidik yang sempat diadang sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan ketika dikonfirmasi, Rabu.
Singgih mengatakan, kondisi di sekitar kediaman HRS saat ini masih ramai. Kendati demikian, ia memastikan kondisi di sana masih kondusif.
"Situasi masih kondusif. Saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III)," ujarnya.
Singgih menambahkan, pihaknya melalui Babinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada massa FPI yang berkumpul itu. Mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun tindakan selanjutnya terkait kerumunan massa itu, Singgih mengaku masih memantau perkembangan kondisinya. Apabila terjadi kerumunan yang mengganggu, pihak kepolisian akan mengambil langkah pembubaran.
Sebelumnya, puluhan massa yang berkumpul di Jalan Petamburan III menolak kedatangan polisi. Mereka meminta aparat meninggalkan kawasan Petamburan III. Polisi pun sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya datang kembali untuk memberikan surat pemanggilan tersebut.
HRS dipanggil Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Dalam kasus ini, polisi menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama yang berisikan jadwal pemeriksaan pada Selasa (1/12). Namun, HRS tak hadir.
Sebelumnya, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasanya, yang bersangkutan tengah masa pemulihan pasca pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.
Namun dirinya bersama tim tidak membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa HRS membutuhkan waktu untuk istirahat. Aziz mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik, sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan.
“Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” jelas Aziz.