Kamis 03 Dec 2020 18:23 WIB

Penambah Hayya Alal Jihad di Video Adzan Ditangkap

Pria berinisial H ditangkap lantaran diduga memviralkan secara masif video adzan.

Rep: Antara, Hartifiany Praisra/ Red: Andri Saubani
Pelaku kejahatan ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kejahatan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H penyebar video adzan secara masif di media sosial. Tidak hanya menyebarkan, H diduga menambahkan kalimat “hayya alal jihad” dalam video tersebut.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunusdi Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram"@hashophasan".

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial. Saat diinterogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut. Kepada polisi, H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut. Sementara, Polda Jawa Barat saat ini juga tengah mengusut video ajakan jihad pada adzan.

Video tersebut berasal dari dua desa di Kabupaten Majalengka.  Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Ahmad Dofiri menyebut MUI Pusat dan MUI Jawa Barat sudah memberikan teguran keras bagi tujuh orang tersebut. Ketujuh orang itu pun sudah meminta maaf melalui video.

"Mereka mengklarifikasi kemudian dari Kanwil Kementerian Agama Majalengka sudah memberikan teguran keras, sekelompok orang itu juga sudah memberikan pernyataan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Ahmad di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/12).

Ahmad menyebut meski ketujuh pemuda itu sudah minta maaf, namun polisi tetap menelusuri pihak yang menyebarkan dan memprovokasi video tersebut. Apalagi, pihak Dewan Masjid Indonesia dan MUI meminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Yang jelas yang kita lakukan adalah kita akan tetap mengusut tuntas permasalahan tersebut pada siapa, kita kejar adalah mereka yang menghasut dan memprovokasi. Kami sudah berkordinasi dengan Direktorat Cyber Polri, untuk menelusuri siapa dalang dibalik penyebaran video itu. Itu yang akan kita lakukan," tegas Ahmad.

Ahmad mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menyebar video. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atas video tersebut.

"Jangan mudah terhasut dan terprovokasi dan ajakan yang tidak jelas. Kita punya tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia kalau di masjid ada Dewan Masjid Indonesia. Tolong jangan mengikuti ajakan itu yang akhirnya meruigkan diri sendiri. Kita akan usut dan tindak terutama mereka yang menghasut dan memprovokasi," kata Ahmad.

photo
Infografis Kumandang Adzan Perdana di Minneapolis. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement