REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah yang berlokasi di Gedung CNI Puri Elok, Kecamatan Kembangan, Rabu (2/12). Musababnya, pihak kantor tersebut tak melaporkan adanya pegawai yang positif Covid-19 dan tak menghentikan aktivitas operasional kantor.
"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 3 x 24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/11).
Penutupan itu bermula dari informasi yang diterima Satpol PP Jakarta Barat bahwa dua pegawai BCA Puri Indah positif Covid-19. Personel Satpol PP pun mendatangi kantor tersebut untuk melakukan pemantauan penerapan protokol Covid-19 di sana. Ternyata, didapati Bank BCA Puri Indah tidak menghentikan aktivitas sementara waktu 3 x 24 jam selama proses pembersihan dan desinfeksi kantor.
"(Kantor BCA Puri Indah) tidak memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Tamo.