Kamis 03 Dec 2020 01:03 WIB

Satgas Pastikan Lab Covid-19 Penuhi Standar BSL 2

Tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen Covid-19 telah memenuhi standar keselamatan biologi level 2 (BSL/Biosafety Level 2).
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen Covid-19 telah memenuhi standar keselamatan biologi level 2 (BSL/Biosafety Level 2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen Covid-19 telah memenuhi standar keselamatan biologi level 2 (BSL/Biosafety Level 2). Standar laboratorium ini pun sudah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan tentang pedoman pemeriksaan uji RT PCR Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan standar baku yang dipenuhi juga termasuk dengan sarana prasarana, peralatan, biosafety cabinet, petugas, sampai praktik lab yang baik. "Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat. Hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal dimana tracing bisa dilakukan," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (1/12) kemarin sore.

Baca Juga

Sebagai informasi, pedoman Biosafety Level (BSL) terbagi ke dalam tiga tingkat. Biosafety Level 1 (BSL 1) merupakan laboratorium untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahanya minim. Contohnya bakteri ecoli penyebab diare dan virus herpes.

Sementara biosafety level 2 (BSL 2), menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus, salah satunya stafilokokus aurius yang menyebabkan penyakit yang infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B. Sedangkan biosafety level 3 (BSL 3) adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang memiliki potensi bahaya lebih serius, yang mengancam jiwa melalui jalur napas. Contohnya, bakteri mikobakterium tuberkolosis penyebab TBC, dan virus demam kuning atau yellow fever.

Pada biosafety level 4 (BSL 4), laboratorium digunakan untuk menguji mikroba yang sangat berbahaya dan eksotis seperti virus ebola.

Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional. "Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang realtime," katanya.

Pada prinsipnya, ujar Wiku, testing dilakukan untuk memberikan gambaran dan diagnosis kondisi pasien. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test, baik yang berbasis antibodi maupun antigen. Sementara tes PCR digunakan diagnosis pasien.

Sebagai informasi, rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum. Sedangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR.

Wiku menjelaskan, sampel pemeriksaan PCR berupa mukus, diambil menggunakan swab, baik menggunakan open system yang paling banyak digunakan di Indonesia, atau close system seperti TCM (tes cepat molekuler).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement