REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan massa pernikahan puterinya di Petamburan beberapa waktu lalu pada Selasa (1/12) hari ini. Polisi meminta agar simpatisan HRS atau massa Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu datang berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya.
"Ngapain membawa simpatisan. Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, (30/11).
Selain itu, Yusri berharap agar HRS bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Sebab sebagai warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum, salah satunya memenuhi panggilan polisi.
Rencananya, ada tiga orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Selain HRS, yakni menantu HRS berinisial HA dan satu orang panitia inisial HU.
"Kita warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum, datang ke sini menyampaikan apa yang harus dia sampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," tutur Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah puteri HRS. Dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga hari ini naik sidik," tegas Fadil Imran saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) lalu.