REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, masyarakat bisa menolak perintah tes Covid-19. Bahkan menurutnya, rekam medis pasien juga harus dihormati tanpa intervensi pembukaan data.
"Rekam medis kan milik pasien," ujar dia kepada Republika, Senin (30/11).
Hal itu menurutnya tidak berubah, baik di masa pandemi maupun tidak. Namun demikian, dirinya tak menampik ada beberapa UU yang merujuk pada regulasi menyoal itu di masa pandemi. UU menjabarkan tentang regulasi kerahasiaan, regulasi UU Karantina dan regulasi surveilans, serta lainnya.
"Tes (Covid-19), pengobatan, dan vaksinasi harus berdasarkan sukarela," katanya.
Dia menegaskan, hal tersebut juga pada dasarnya tidak akan menghambat penanganan pandemi Covid-19. Terlebih, diakuinya pasti ada pihak yang akan menolak kebijakan wajib tes hingga vaksinasi. "Walaupun tidak banyak," katanya.
Sebaliknya, untuk menahan penyebaran virus corona, kata dia, yang terpenting adalah edukasi. Namun demikian, komunikasi dan edukasi tentang pandemi Covid-19 di Indonesia oleh pihak berwenang, ia sebut masih buruk sejak pandemi mulai merebak Maret lalu.
"Masyarakat tidak diajak sedari awal pandemi. Padahal, masyarakat itu adalah garda terdepan dalam mengatasi pandemi (Covid-19)," ungkap dia.