REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Seorang remaja berinisial H (18) ditangkap polisi karena membunuh rekannya yang berinisial MS akibat ajakan seks sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dalam penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Depok meringkus J sebagai pelaku pembunuhan. Saat diperiksa J mengaku dibantu oleh tersangka H yang kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka H mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.
Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan seks sesama jenis kepada korban.
"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.