Sabtu 28 Nov 2020 00:40 WIB

Menristek Sebut Vaksin Merah Putih Bisa Diekspor

Vaksin bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan vaksin Merah Putih untuk pencegahan infeksi COVID-19 bisa diekspor. Hal ini jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Namun apabila pemenuhan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan juga ada kebutuhan Indonesia untuk membantu negara lain tentunya kita siap nantinya setelah vaksin ini melalui uji klinis, mendapatkan izin dan diproduksi massal untuk ditawarkan ke negara lain," kata Menristek Bambang dalam rapat kerja Kementerian Riset dan Teknologi, di Jakarta, Jumat (27/11).

Baca Juga

Vaksin Merah Putih adalah vaksin COVID-19 yang menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bertransmisi di Indonesia. Pengembangan bibit vaksinnya dikerjakan oleh para ahli dan peneliti Indonesia dan pada akhirnya produksinya pun dilakukan di Indonesia.

Menristek Bambang menuturkan vaksin Merah Putih diutamakan dulu untuk memenuhi kebutuhan lokal yang relatif besar. Jika ingin mewujudkan kekebalan massal (herd immunity), maka dua per tiga jumlah penduduk Indonesia harus diberikan vaksin. Dibutuhkan kurang lebih 170 juta orang yang harus divaksinasi.

Dan apabila dibutuhkan dua dosis per orang, maka kebutuhan vaksin bisa mencapai kurang lebih 360 juta ampul. Selain itu, vaksin Merah Putih juga perlu untuk mengantisipasi kemungkinan vaksinasi berikutnya.

"Kita harus mengantisipasi kemungkinan vaksinasi berikutnya pada periode setelahnya dan juga adanya booster sehingga kita benar-benar fokus pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement