Kamis 26 Nov 2020 20:02 WIB

Mulai Penyidikan, Belum Ada Tersangka Kerumunan Petamburan

Polisi beralasan kasus kerumunan di Petamburan baru saja naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi beralasan kasus tersebut baru saja naik ke tahap penyidikan.

"(Kasusnya) baru naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11).

Baca Juga

Yusri mengatakan kepolisian sudah memiliki rencana tindak lanjut untuk menyidik kasus itu. Yusri menjelaskan beberapa rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus tersebut antara lain mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang ada dan petunujuk petunjuk lain, serta akan memanggil lagi saksi saksi yang lain.

"Tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," tambahnya.

Hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10). Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement