REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk dewan pengawas (Dewas) yang akan mengawasi pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dewas akan terbentuk setelah Peraturan Presiden (perpres) tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, terbit.
“Pembentukan dewan pengawas dari Komisi I, kalau dari Komisi III perlu kehati-hatian dalam penanganan TNI dalam tindakan preventif,” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).
Pihaknya sudah membahas hal ini dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masukan dari DPR ini nanti akan diteruskannya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Pemerintah akan membahas di Menkopolhukam, Polhukam dengan jajarannya terkait akan mengeluarkan produk dari situ, untuk diannounce ke publik,” ujar Azis.
Sementara Yasonna menjelaskan, bahwa pemerintah sudah menyerahkan rancangan perpres amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, ini menjadi perpres satu-satunya yang memerlukan pertimbangan DPR sebelum menerbitkannya.
Pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan Komisi I dan III perihal perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini. Hasil dari konsultasi tersebut, kata Yasonna, akan segera dibahas oleh pemerintah.
“Saya akan surati Pak Menkopolhukam nanti, karena perpres ini telah kami bahas secara ringkas di kementerian lembaga di bawah kepemimpinan Kemenkopolhukam,” ujar Yasonna.
Dilibatkannya Komisi I dan III dalam pembahasan perpres ini berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Serta menyangkut bidang kepolisian dan hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan menyelesaikannya dan menyerahkan ke Bapak Presiden, dan nanti kami sampaikan ke DPR seperti apa,” ujar Yasonna.
“Mudah-mudahan ini dalam rangka bagaimana kita mengatasi terorisme di kemudian hari,” tambahnya.