Selasa 24 Nov 2020 22:20 WIB

Polisi Sebut Bahar Smith Tolak Diperiksa Penyidik

Polda Jabar menyebutkan Bahar Smith menolak diperiksa penyidik

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nashih Nashrullah
Polda Jabar menyebutkan Bahar Smith menolak diperiksa penyidik
Foto: Abdan Syakura
Polda Jabar menyebutkan Bahar Smith menolak diperiksa penyidik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, gagal memeriksa Habib Bahar Smith di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11). 

Tersangka menolak diperiksa polisi  dan hanya mau memberikan keterangan saat sidang di pengadilan. ‘’Tersangka tidak mau dimintai keterangan oleh penyidik,’’ kata Direktur Reskrimum Polda Jabar,  Kombes Pol Patoppoi, dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Baca Juga

Patoppoi mengatakan, meski tak bisa memeriksa tersangka,  penyidik tetap akan memroses kasus tersebut hingga ke pengadilan. Ia mengatakan, penyidik  akan mengirim berita acara penolakan pemeriksaan ke jaksa .’’Secepatnya akan dikirim ke kejaksaan.Pekan depan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Azis Yanuar, mengatakan,  kliennya menolak diperiksa karena polisi mengada-ada dalam menangani kasus tersebut. 

Dia mengatakan, kasus tersebut tak layak dilanjutkan karena antara kliennya dengan pelapor sudah ada perdamaian. Bahkan, kata dia, bukti perdamaian secara tertulis sudah ada.

Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya  seorang sopir taksi online bernama Andriansyah. 

Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan  Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Menurut dia, dari hasil gelar perkara penidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka. 

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor. 

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk memeriksa tersangka yang kini ada di lapas,’’ ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement