REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kesiapan kampus untuk melakukan kuliah tatap muka. Nizam mengatakan, penting untuk melakukan evaluasi kesiapan kampus sebelum mengumumkan peraturan kuliah tatap muka.
Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan persiapan terkait surat edaran untuk kampus. "Semoga dalam waktu dekat bisa kita keluarkan surat edarannya," kata Nizam dihubungi Republika, Selasa (24/11).
Nizam menambahkan, secara umum kuliah tatap muka nantinya akan mengacu pada SKB Empat Menteri. Namun, terkait detail peraturan untuk kegiatan kuliah di kampus masih terus dikoordinasikan dengan kesiapan setiap perguruan tinggi.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga sedang menyusun kebijakan untuk kuliah tatap muka bagi perguruan tinggi. Hal ini menyusul diperbolehkannya sekolah tatap muka tahun depan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan, agar masyarakat khususnya dosen dan mahasiswa menunggu pengumuman kuliah tatap muka dalam waktu dekat. "Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka. Tapi protokol kesehatan dan daftar periksa, dan lain-lain akan ditetapkan dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Jadi mohon untuk perguruan tinggi, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti," kata Nadiem.
Berdasarkan SKB Empat Menteri, sekolah sudah boleh dibuka pada Januari 2021. Namun, sekolah harus melengkapi daftar periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi terkait kesiapan sekolah hingga akhirnya menentukan sekolah tersebut boleh dibuka atau tidak.