REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti Kemendikbud) Nizam menyatakan pihaknya masih membahas aturan dan mekanisme pembukaan kembali Perguruan Tinggi di masa pandemi Covid-19.
Nizam memastikan Dikti Kemendikbud tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal pembukaan sekolah.
"Secara umum kebijakan di pendidikan tinggi akan mengacu pada SKB 4 menteri," kata Nizam pada Republika, Senin (23/11).
Dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 mengatur mulai Januari 2021, sekolah di seluruh Indonesia diperbolehkan untuk kembali mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Nizam menyampaikan tengah menjalin komunikasi intens dengan para rektor guna menemukan formulasi KBM yang tepat di kampus. Sayangnya, Nizam enggan merinci rencana pelaksanaan KBM di kampus.
"Kami berkoordinasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk membahas kesiapan dan persiapan perkuliahan semester depan sebelum kita keluarkan kebijakan untuk perkuliahan semester depan," ujar Nizam.
Pada SKB 4 menteri yang sebelumnya, dibukanya sekolah mengacu pada peta zona risiko penyebaran Covid-19 di setiap daerah. Namun, pada evaluasi kali ini, pemerintah daerah setempat, komite sekolah, dan kepala sekolah adalah tiga elemen yang menentukan.
Oleh karena itu, Nizam meminta para rektor menjalin komunikasi yang baik dengan Pemda beserta satgas Covid-19 di daerah.
"Pimpinan perguruan tinggi berkoordinasi dengan Satgas di Daerah agar pembukaan kampus bisa terlaksana dengan baik dan aman," lanjut Nizam.
Di sisi lain, Nizam berpesan agar dunia kampus bisa menjadi agen perubahan perilaku. Nizam meminta dunia kampus mempraktikan protokol kesehatan dan gaya hidup bersih.
"Untuk bisa jadi agen perubahan tentunya kampus harus bisa jadi contoh disiplin perilaku hidup bersih dan sehat," ucap Nizam.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim melalui penyesuaian SKB 4 Menteri memperbolehkan sekolah melaksanakan PTM pada Januari 2021. Tetapi, untuk perguruan tinggi masih menunggu arahan dari Ditjen Dikti yang belum jelas hingga saat ini.