Ahad 22 Nov 2020 22:59 WIB

Mulai Tatap Muka, Sekolah di Yogyakarta Tunggu Arahan Pemda

Sekolah di Yogyakarta mengaku sudah siap bila dilakukan tatap muka

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Merry Praditha, guru mata pelajaran kimia membuat video pembelajaran atau tutorial praktikum di laboratorium kimia analisis SMTI Yogyakarta, Senin (10/8). Semenjak pandemi Covid-19 diberlakukan pembelajaran jarak jauh dan untuk memudahkan siswa belajar dari rumah. Dan untuk mata pelajaran praktik guru membuat video tutorial praktikum untuk gambaran siswa. Sehingga saat belajar tatap muka sudah memiliki gambaran.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Merry Praditha, guru mata pelajaran kimia membuat video pembelajaran atau tutorial praktikum di laboratorium kimia analisis SMTI Yogyakarta, Senin (10/8). Semenjak pandemi Covid-19 diberlakukan pembelajaran jarak jauh dan untuk memudahkan siswa belajar dari rumah. Dan untuk mata pelajaran praktik guru membuat video tutorial praktikum untuk gambaran siswa. Sehingga saat belajar tatap muka sudah memiliki gambaran.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Yogyakarta, Siti Hajarwati mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemda DIY terkait dimulainya sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pusat telah memperbolehkan sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

"Menunggu (sambil) koordinasi dengan pemerintah daerah  serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY," kata Hajarwati kepada Republika, Ahad (22/11).

Hajarwati menyebut, pihaknya sudah siap jika kegiatan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka. Standard operational procedure (SOP) hingga fasilitas penunjang sistem tatap muka juga sudah disiapkan.

"Kami sudah menyiapkan hampir seluruh SOP yang disyaratkan. Tinggal menggodoknya lagi bersama komite, guru dan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah tidak menggunakan peta zona risiko Covid-19 dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Mulai Januari 2021, sekolah-sekolah di zona merah pun bisa menggelar pembelajaran tatap muka, asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemda dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement