Sabtu 21 Nov 2020 00:01 WIB

Ridwan Kamil: Boleh Berkegiatan Asalkan Taat Protokol

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan, asal AKB.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa masyarakat tetap boleh berkegiatan selama masa pandemi COVID-19 asalkan menaati Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan, asal AKB. Maulidan boleh asal AKB, maksimal 50 orang, sisanya secara virtual. Pernikahan boleh tapi maksimal 30 orang, lainnya memberi selamat via ponsel," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Emil mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari kasus pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan di Megamendung, Jawa Barat agar kedepannya semua pihak bisa kompak menaati protokol kesehatan demi memutus penularan COVID-19.

"Jangan seperti yang terjadi sekarang (kasus Megamendung). Beribu-ribu orang berkerumun, akibatnya lima orang kena COVID-19, dua Kapolda digeser (mutasi jabatan) akibat tindakan-tindakan tidak taat (protokol kesehatan)," katanya.

Gubernur Jabar itu meminta semua pihak untuk berempati kepada para polisi, dokter dan tenaga kesehatan atas upaya mereka memutus penularan COVID-19 selama hampir sembilan bulan ini.

"Kasihanilah, empatilah kepada polisi dan keluarganya, dokter, tenaga kesehatan. Sudah lebih dari 120 dokter meninggal dunia (karena COVID-19). Jangan kita keukeuh menganggap kegiatan harus seperti dulu (sebelum pandemi)," katanya.

Pada Jumat, Emil dimintai keterangan di Bareskrim Polri selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa jumlah besar pada acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung.

Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah hukumnya.

Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara kursi Kapolda Jabar kini digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement