REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur memperpanjang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bahwa AKB/PPKM di Cianjur Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021," ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Senin (25/1). Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Forkopimda di Bale Prayoga, dalam acara evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Semula penerapan AKB plus mulai 11- 25 Januari 2021. Dalam acara rakor itu dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI, POLRI, Dodit Ardian Pancapana Sekda Cianjur, dan KPD serta yang lainnya. Selain membahas evaluasi AKB dan rencana PPKM, di bahas pula pelaksanaan vaksin Covid-19 yang pertama akan dilaksanakan pada kamis 28 Januari 202 nanti.
Sasaran pertama ditujukan kepada unsur forkopimda plus, dan para tenaga kesehatan di Kabupaten Cianjur. Sebelum dilaksanakan vaksin terlebih dahulu akan dilakukan tes screening kesehatan bagi para penerima vaksin.
Herman mengungkapkan, saat ini Kabupaten Cianjur masuk zona kuning atau risiko rendah tingkat kewaspadaan Covid-19. Hal ini didasarkan penilaian dari Pemprov Jabar.
Sebelumnya Herman menerangkan, selama pelaksanaan AKB plus di Kabupaten Cianjur jumlah yang terpapar Covid-19 bertambah 300 orang atau jumlah total saat ini mencapai angka 1.800. Sementara angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah menjadi 19 orang.