Jumat 20 Nov 2020 15:50 WIB

Polisi Juga Panggil Putri dan Menantu HRS

Dari tujuh orang yang diundang Polda Metro Jaya, lima di antaranya tidak bisa hadir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, yaitu inisial NS dan menantu berinisial MI.
Foto: Istimewa
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, yaitu inisial NS dan menantu berinisial MI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan beberapa pemangku kepentingan lainnya, Polda Metro Jaya juga memanggil putri Habib Rizieq Shihab (HRS) berinisial NS dan suaminya berinisial MI, yang menjadi menantu HRS. Keduanya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait akad nikahnya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain NS dan MI, kepolisian juga memanggil Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan BPBD DKI Jajarta, humas Front Pembela Islam (FPI) berinisial HA bin AA, sebagai pihak yang diminta menyewa tenda berinisial I, bagian dari keluarga pengantin berinisial HA bin H. Namun dari tujuh orang yang diundang, lima di antaranya tidak bisa hadir dengan alasan yang belum diketahui.

"Dari tujuh orang itu yang hadir hanya dua, yaitu Kadishub DKI Jakarta dan BPBD DKI Jakarta, lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Jumat (20/11).

Kemudian tindakan yang dilakukan, menurut Ramadhan, adalah mengirimkan undangan klarifikasi dan melaksanakan interview kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait pelaksanaan pernikahan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kemudian pihak kepolisian juga menggelar ekspos ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (23/11). "Terkait ekspos adalah bagian penyelidikan sifatnya koordinasi sesama penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan jaksa. Apakah ini memenuhi unsur atau syarat atau memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," tegas Ramadhan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membagi tiga elemen saksi terkait terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri dari HRS di Petamburan. Kedua acara tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19

"Kami bagi tiga elemen di sini ya. Elemen pertamanya pemerintah daerahnya, kemudian juga ada panitia penyelenggaranya dan juga ada juga saksi tamu yang hadir," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement