REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengingatkan para kepala daerah untuk tegas dalam menjalankan protokol Covid-19.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Tito mengaku, akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
Meski tak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pernyataan Tito tersebut dinilai ditunjukkan kepadanya. Khsusunya, setelah adanya kerumunan massa dari simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam acara Maulid Nabi di Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi, rencana Tito yang akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Perihal pemberhentian kepala daerah yang tak tegas dalam protokol Covid-19.
Menurutnya, itu memerlukan kajian terlebih dahulu. "Kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11).
Meski begitu, dia mengapresiasi, jika benar dikeluarkannya instruksi menteri tersebut. Sebab, tujuan utamanya adalah mencegah semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dia berharap, rencana dikeluarkannya aturan tersebut tak menjadi dinamika di masyarakat. Pemerintah saat ini, dinilainya, tengah berusaha dalam penanganan Covid-19 dan itu patut diapresiasi.
"Karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut memang bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang di Indonesia pada saat ini juga agak mengkhawatirkan," ujar Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menilai, Anies tidak akan dicopot dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, dia sudah dipanggil Polda Metro Jaya sebagai bentuk implementasi penanganan Covid-19.
Seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Bisa dilihat dalam konteks pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang sama sekali tidak terkait dengan pemidanaan, apalagi terkait dengan pemberhentian," ujar Arwani.
Di tengah ancaman pencopotan dan pemidanaan, Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan dukungan kepada Anies lewat akun twitternya. FPI membubuhkan tagar #Anies4PresidenRI2024.
Dalam unggahan pada Rabu (18/11), terdapat foto Anies dibubuhi kutipan QS Surat Al-Insyirah lengkap dengan 8 ayat dan terjemahannya. "Gasssss..... Guncang Istana! #Anies4PresidenRI2024," cuit akun @DPPFPI_ID.
"Yang penting HRS & Anies Baswedan. Yang lain mah aman... Ada yang bisa bantah statement paling simple ini?" lanjut FPI di cuitan berbeda yang diunggah pukul 09.59 WIB.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, bahwa dukungan FPI kepada Anies merupakan sesuatu yang sah. Sebab, sebelumnya juga ada Giring Mahesa dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024.
“Kalau ada orang yang mau mencalonkan declare itu kan tidak ada yang melarang. Tidak ada pelanggaran hukum di sana,” ujar Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, untuk saat ini, partainya masih fokus dalam meningkatkan elektabilitasnya. Selain itu, kader termasuk ketua umum juga tengah berusaha membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Golkar sejauh ini masih fokus terhadap bagaimana kita mengurusi elektabilitas partai. Ketua umum kami juga lagi fokus bersama pimpinan dan kader di pemerintahan,” ujar Doli.