REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabidhumas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11), dilakukan oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri personel Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan beliau itu dilakukan dalam bentuk tim, yaitu dari penyidik Polda Jabar, dari Ditreskrimum Polda Jabar, bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Erdi di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (19/11).
Agenda pemeriksaan Ridwan Kamil rencananya dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (20/11). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran dalam proses terselenggaranya kegiatan HRS di Bogor, seperti perizinan dan pengawasan dari perangkat daerah setempat.
Pasalnya kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang, sehingga penyelenggara acara diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggarannya, seperti mengabaikan penerapan jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, serta kerumunan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi ini berawal dari kejadian pada tanggal 13 November 2020, ketika Bapak Habib Rizieq melaksanakan peletakan batu pertama di daerah Megamendung di pesantrennya," kata Erdi.
Namun, pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah Ridwan Kamil akan memenuhi undangan pemeriksaan itu. Erdi memastikan, surat undangan pemeriksaan itu sudah dikirimkan Polda Jabar ke Ridwan Kamil pada Rabu (18/11). Selain Ridwan Kamil, polisi juga mengundang untuk meminta klarifikasi sejumlah perangkat daerah setempat.
Di antaranya, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, dan perangkat wilayah, seperti camat, ketua RW, ketua RT, serta anggota Bhabinkamtibmas. "Pada kegiatan tersebut itu memang banyak acara-acara, yang dijalankan terkait peletakan batu pertama di pesantren Bapak Habib Rizieq di Megamendung, sehingga menimbulkan kemacetan," kata Erdi.