REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengusulkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Dumai. Usulan ini terkait ditahannya orang nomor satu wilayah tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11).
Hal itu dilakukan karena Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sekarang juga sedang cuti karena ia maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kota Dumai. Penetapan Sekda menjadi Plh Wako, lanjutnya juga tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau.
Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah. "Berdasarkan undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera instruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong," ujarnya.
Karena itu, Pemprov Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh KPK, Selasa (17/11) kemarin dan penunjukan Sekda sebagai PLH. "Segera kita kirim suratnya ke Kemendagri," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap Dana Alokasi Khusus Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumuman penahanan tersebut kemarin.