Rabu 18 Nov 2020 10:43 WIB

Pengiriman Ratusan Burung Anis Merah Ilegal Digagalkan

Pemasukan 123 burung dari Bali ke Surabaya tidak dilengkapi dokumen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan burung saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur (ilustrasi).
Petugas menunjukkan burung saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi menggagalkan penyeberangan 123 burung anis merah (Geokichla citrina) asal Bali. Penggagalan penyelundupan burung-burung tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan, penolakan dilakukan karena pemasukan 123 burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Syarat-syarat pengiriman burung tercantum dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pasal 35 menyebutkan, setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan

“Burung-burung milik M tersebut rencananya akan dikirim dari Denpasar, Bali ke Surabaya menggunakan transportasi umum yakni Bus Manggala tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari daerah asal (Bali),” kata Musyaffak melalui siaran tertulisnya, Selasa (17/11).

Musyaffak menuturkan, berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast peyelundupan hewan tanpa dokumen dari Bali ke Jatim, bukan kali pertama terjadi. Tahun lalu, terjadi beberapa kali penyelundupan hewan tanpa dokumen yang digagalkan, ykni penyelundupan 16 ekor punglor merah, lima ekor anjing, dan satu ekor kucing.

Tahun ini, hewan yang diselundupkan yakni 123 anis merah, 12 anjing, dan dua ekor kucing. Ditinjau dari sisi volume, menurut dia, pada 2020 terjadi peningkatan. Pun dengan data pada tahun ini masih belum final, lantaran catatan itu sampai pertengahan November.

"Oleh sebab itu pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang perlu diperketat dan di sisi lain perlu dilakukan sosialisasi peraturan perkarantinaan misalnya melalui website, media sosial, dan sebagainya,” ujar Musyaffak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement