REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol masih sangat awal. Ia pun menganalogikan tahapan pembentukan RUU Minol seperti naik kendaraan bermotor.
Menurutnya, tahapan saat ini diibaratkan baru menyalakan mesin. "Baru nyetel gas, bunyinya seperti apa. Belum jalan baru nyalahin mesin, tetapi tanda-tanda jalan sudah dimulai karena mesinnya sudah dinyalakan, begitu kira-kira," kata dia kepada Republika, Senin (16/11).
Pada tahap menyalakan mesin ini, ia mengatakan, pihak pengusul memberikan penjelasan tentang RUU Minol pada 10 November 2020. Selanjutnya, tenaga ahli baleg akan menyampaikan hasil kajiannya terkait dengan RUU minuman beralkohol.
"Selanjutnya baleg juga akan mendengarkan pandangan-pandangan dari para pakar, para pihak terkait, semuanya kita dengarkan dalam RDPU," kata Baidowi.
Pengusul RUU Minol dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengaku belum mengetahui kapan RUU tersebut akan dibahas di baleg. Namun, pembicaraan terkait pembentukan panitia kerja (panja) RUU Minol belum tahu kapan dilakukan
"Tergantung pimpinan Baleg," kata Bukhori kepada Republika, Senin (16/11).
Ia berharap RUU tersebut kembali dibahas sebelum masa sidang ini berakhir. "Sebelum akhir persidangan sudah harus dibahas lagi,"
Sebelumnya, ia mengatakan pengusul tengah memperbaiki naskah akademik RUU minol yang sempat dikritik oleh sejumlah fraksi pada rapat harmonisasi 10 November 2020 lalu. Setelah itu Baleg akan segera membentuk panja untuk mengharmonisasi RUU tersebut.