Senin 16 Nov 2020 18:50 WIB

RUU Minol, ICJR: Tak Perlu Dibahas dan Harus Dihentikan

RUU Minol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Minuman beralkohol.
Foto:

Pasar dengan pedagang atau bandar gelaplah (clandestine) yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol. "Hal ini yang juga terjadi pada kebijakan narkotika saat ini, yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap yang tidak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum," kata dia.

Lalu, terkait pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Pasal 492, Pasal 300 KUHP. Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat, seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan  RKUHP yang sedang dibahas di DPR, tidak perlu dengan RUU sendiri, yang bahkan dengan pendekatan yang usang. 

Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.

"DPR harus kritis terhadap pengusulan RUU ini. Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu membuat riset mendalam mengenai cost dan benefit analisis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan dan penguasaan minuman beralkohol," kata dia. 

Menurutnya, naskah akademik RUU larangan Minol tidak memuat analisis tersebut. Padahal, hal ini berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calo, terdakwa dan calon terpidana ini.

Kata dia, peran negara adalah mentatakelola kebutuhan masyarakatnya. Memang perlu dilakukan langkah-langkah yang memang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

 

"Namun, pelarangan buta hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru setelah narkotika. Hal ini akan menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korupsi, beban penegakan hukum dan kerugian besar pada negara serta masyarakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement