Senin 16 Nov 2020 20:10 WIB

 Muhammadiyah Masih Kaji RUU Minuman Beralkohol

Muhammadiyah memiliki mekanisme internal dalam merespons setiap kebijakan. 

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketua PP Muhammadiyah - Agus Taufiqurrahman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua PP Muhammadiyah - Agus Taufiqurrahman

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- RUU Minuman Beralkohol yang digulirkan DPR mulai menuai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu ormas kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, masih belum memberikan pandangannya terkait RUU tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman mengatakan, Muhammadiyah memiliki mekanisme internal dalam merespon setiap kebijakan. Termasuk, menanggapi RUU Minuman Beralkohol yang sebenarnya sudah diusulkan sejak 2015 tersebut.

"Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian, dan seperti biasa ketika ada RUU Muhammadiyah selalu, setelah melakukan kajian terus memberikan masukan kepada hal-hal yang terlibat dalam ini kepada DPR dan kepada pemerintah," kata Agus dalam konferensi pers virtual Milad 108 Tahun Muhammadiyah, Senin (16/11).

Dia menekankan, Muhammadiyah akan selalu melaksanakan prosedur tersebut. Sebelum, naskah akademik dikeluarkan Majelis Hukum dan HAM, akan terlebih dulu mengkajinya kepada pihak-pihak terkait, termasuk kali ini ke Majelis Pembina Kesehatan Umum.

Agus menegaskan, Muhammadiyah akan senantiasa mendorong pelaksanaan prosedur yang berlaku di Indonesia dengan baik. Termasuk, keharusan mengomunikasikan RUU tersebut sebelum diputuskan melalui langkah-langkah konstitusional.

"Muhammadiyah akan melakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik," ujar Agus.

RUU Minuman Beralkohol yang seyogyanya mengetatkan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol itu sendiri sudah diusulkan sejak 2015 lalu. Namun, terus mengalami penundaan dan kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement