Senin 16 Nov 2020 16:18 WIB

Wakil Ketua DPR Imbau Rizieq Shihab Patuhi Protokol Covid-19

Menjalankan protokol kesehatan Covid-19 mutlak dilakukan siapapun.

Rep: Febrianto Adi Saputropol/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin meminta semua pihak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin meminta semua pihak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menanggapi soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ia mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Tentu protokol Covid harus dipertahankan dalam setiap kegiatan selama masa proses pandemi ini belum bisa diatasi. Vaksinnya juga belom datang, dan saya juga mengharapkan semua pihak lah tanpa terkecuali menjalankan protokol Covid-19 itu 3M itu supaya tidak melakukan penyebaran dan membuat klaster baru," kata Azis, Senin (16/11).

Baca Juga

Dia menampik pemerintah tidak menindak tegas kerumunan kegiatan Rizieq Shihab. Dia juga tak melihat negara memperlakukan Rizieq istimewa. "Nggak ada tuh, nggak ada yang mengistimewakan, saya nggak lihat," ujarnya.

Terkait kepulangan Rizieq Shihab, politikus Partai Golkar itu berharap Rizieq bisa membawa kesejukan bagi Indonesia. "Mudah-mudahan juga insya Allah dengan kehadiran Pak Habib kemudian siapa pun membawa kesejukan bagi bangsa dan negara bagi kemajuan bangsa dan negara ke depan," ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Sanksi lantaran Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement