Senin 16 Nov 2020 15:08 WIB

Temui Jokowi, Komnas HAM Sampaikan Laporan Konflik Agraria

Komnas HAM mendorong pendekatan khusus dalam penyelesaian konflik agraria.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyampaikan laporan tertulis mengenai isu HAM terkini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin laporan tersebut adalah banyaknya konflik agraria yang meletus di berbagai daerah di Indonesia selama ini. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, komnas telah banyak menerima laporan konflik agraria atau konflik sosial, khususnya antara masyarakat dengan perusahaan. Bahkan, konflik agraria menjadi salah satu kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. 

Baca Juga

"Kami juga mendiskusikan tentang penyelesaikan konflik agraria yang itu di dalam laporan Komnas HAM banyak sekali kasus-kasusnya. Tadi kami tawarkan beberapa penyelesaian yang bersifat lebih komprehensif, dengan pendekatan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang mendampingi keluarga korban," kata Ahmad dalam keterangan pers di kompleks Sekretariat Negara, Senin (16/11). 

Ia menyebutkan, penyelesaian konflik agraria perlu pendekatan khusus. Terutama, ujarnya, dengan melibatkan tokoh masyarakat yang bisa menjadi pendamping korban atau pihak dari sisi masyarakat yang terlibat. 

Selain itu, penyelesaian konflik agraria ini perlu komitmen kuat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. "Karena ada sebagian kasusnya yang terkait dengan barang milik negara atau BMN," kata Ahmad. 

Komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria memang perlu ditagih. Terlebih, ekskalasi konflik agraria berisiko meluas setelah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang diyakini semakin melanggengkan jalur investor untuk masuk ke Indonesia. 

Ahmad mengingatkan, pemahaman tentang HAM perlu diterapkan dalam pembangunan. Ia menyebut, dalam setiap pembangunan juga ada kepentingan masyarakat yang tidak bisa diganggu. 

"Kalau kita menegakkan hukum misalnya, maka koridor hukum dan HAM juga harus dipatuhi. Tadi itu yang kita diskusikan," katanya. 

Ahmad tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah konflik agraria yang diterimanya. Namun sebagai pembanding, dalam laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2019 lalu disebutkan ada 279 konflik agraria yang meletus sepanjang tahun. Luasan lahan yang berkonflik mencapai 734.239,3 hektare dengan 109.042 KK yang terdampak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement