REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) karena menggelar acara yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19. Pihak keluarga HRS mengaku memaklumi sanksi tersebut.
Perwakilan keluarga HRS, Hanif Alatas, mengatakan, pihaknya sudah membayarkan denda tersebut. Keluarga HRS, kata dia, juga memaklumi keputusan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi demikian.
"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusias umat tidak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk jaga protokol (kesehatan pencegahan Covid-19), tapi massa tidak terbendung," kata Hanif kepada wartawan, Ahad (15/11).
HRS didenda karena menyelenggarakan acara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam. Ribuan orang menghadiri acara tersebut sehingga menimbulkan kerumunan. Padahal Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah mengingatkan agar peserta kegiatan itu hanya 50 persen dari total daya tampung.
Ketika ditanya upaya ke depan agar tak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan, Hanif justru menyebut HRS adalah sosok yang sangat peduli dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. "Beliau sangat mendukung proses penanganan Covid-19, maka di setiap kegiatan-kegiatan itu beliau selalu mengingatkan protokol-protokol kesehatan," kata Hanif mengklaim.
Hanif menambahkan, pihaknya ke depan bakal berupaya memperketat penerapan protokol Covid-19 di setiap acara yang digelar HRS. Namun, ia kembali mengatakan bahwa pelanggaran yang berujung denda Rp 50 juta itu terjadi karena "antusias umat yang tak terbendung sehingga terjadilah (kerumunan)".