Ahad 15 Nov 2020 14:21 WIB

Pemprov DKI Sanksi Habib Rizieq Rp 50 Juta

Habib Rizieq langgar protokol kesehatan karena acaranya menimbulkan kerumunan massa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi lantaran Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. 

Baca Juga

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Acara yang dimaksud, yakni kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

Surat menyatakan pemberian sanksi berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. "Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan pemberian sanksi tersebut. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq. 

Menurutnya, Habib Rizieq merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut. "Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu juga diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer)disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement