Jumat 13 Nov 2020 19:34 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Guru Berhenti Merokok

Komnas PA ingin informasi bahaya rokok masuk kurikulum.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Kampanye setop merokok. (ilustrasi) Paparan iklan rokok memicu anak untuk punya keinginan yang lebih besar untuk merokok.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kampanye setop merokok. (ilustrasi) Paparan iklan rokok memicu anak untuk punya keinginan yang lebih besar untuk merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan butuh upaya terus-menerus untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia. Selain dukungan dari keluarga, sekolah pun diminta memberikan sosialisasi mendetail.

Menurut Arist, informasi bahwa rokok adalah zat adiktif harus masuk dalam kurikulum, bukan semata pengetahuan sampingan. Demikian pula lingkungan sekolah yang diharapkan bertindak tegas, termasuk meminta para guru berhenti merokok.

Baca Juga

"Saya kira konsistensi lingkungan sekolah harus tegas, harus ada sanksi jika guru membiarkan atau ada iklan terselubung. Industri rokok itu sangat licik, saya kira harus ada sosialisasi terus-menerus," ungkapnya.

Arist menagih janji pemerintah untuk merampungkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia menyebut, semua itu demi menghindarkan anak dari paparan rokok.

Arist prihatin dengan peningkatan jumlah perokok anak, yang tidak hanya dalam rentang usia 12-15 tahun. Bahkan, ada juga kelompok yang dia sebut sebagai baby smoker, yang sudah mengenal rokok di bawah umur tersebut.

"Harus ada penegakan hukum, peraturan yang berpihak kepada anak-anak. Apapun dan kapanpun, kita tidak bisa membiarkan anak diberikan paparan dari iklan-iklan eksploitatif," tuturnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement