REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko ritel yang dilakukan sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR.
"Kami lakukan pengawasan terhadap display rokok di toko ritel dan minimarket," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (31/10).
Menurut Taufiqurahman, sasaran pengawasan dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cipayung dan Tapos. "Masing-masing kecamatan dengan target sasaran 50 tempat penjualan rokok, seperti minimarket, toko ritel, agen rokok, dan warung," terangnya.
Taufiqurahman menambahkan, dalam pengawasan yang dilakukan, jika terdapat iklan disalah satu penjual rokok akan diturunkan. Selain itu, juga diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai nontransparan.
"Jika kedapatan memasang iklan, kami lakukan pencopotan, dan diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai," ucap Taufiqurahman.