Jumat 13 Nov 2020 00:36 WIB

Dugaan Korupsi DAK, KPK Tangkap Pejabat Labuhanbatu Utara

Dugaan korupsi di Labuhanbatu Utara terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rep: Rizkyan Adiyuda/ Red: Ratna Puspita
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (tengah) di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (tengah) di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS). Dia ditahan berkenaan dengan dugaan korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara," kata Direktur Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga

Penetapan status AMS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya berkenaan dengan pengurusan DAK tersebut. AMS saat ini sedang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020," kata Karyoto lagi.

 

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara pengurusan DAK Labuhanbatu Utara, KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Utara  Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) dan mantan anggota DPR RI fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

Perkara bermula saat pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sekitar Rp 504,7 miliar pada 2017 lalu. KSS menugaskan AMS untuk menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas permintaan tersebut.

Dalam pertemuan selanjutnya, AMS memberikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa. Yaya kemudian meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. 

PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DAK Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

PJH lantas meminta Yaya agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik ICM. Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan AMS di Jakarta dan memberikan uang dari KSS sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentsransfer dana sejumlah Rp 100 juta ke rekening atas nama PJH.

Pada pertemuan setelahnya AMS kembali melakukan setoran tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari KSS ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo. Dia juga menyetorkan tunai uang Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement