Kamis 12 Nov 2020 18:27 WIB

8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes

Penetapan berdasarkan investigas Tim Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko.
Foto: Dok Puspomad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan orang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih. 

"Penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/11). 

Baca Juga

Dia mengatakan, tim investigasi gabungan sebelumnya memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian yang terjadi pada 19 September itu. Barulah kemudian delapan tersangka itu ditetapkan. 

Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan alat bukti terkait keterlibatan mereka. Delapan oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan. 

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum. "Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata dia. 

Sebelumnya, kejadian pembakaran rumah tersebut terjadi sejalan dengan penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Hal itu pertama kali diungkapkan ke publik oleh Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya Papua beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement