REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu (11/11).
Ia melanjutkan, "Kalau masalah hukumnya itu urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana."
Arteria menjelaskan polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.
"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut. "Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkapnya.
Arteria mengatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab. "Kami yang di Komisi III ini 'kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena yang bersangkutan bertahun-tahun ada di negara lain. Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata dia, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, lanjut dia, bisa mengajukan praperadilan.
Sebagaimana diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.