Selasa 10 Nov 2020 14:01 WIB

Pinangki Disebut Arahkan Saksi Saat Diperiksa Jamwas

Saksi diduga diarahkan Pinangki saat diperiksa Jamwas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pinangki Disebut Arahkan Saksi Saat Diperiksa Jamwas. Foto:  Pinangki Arahkan Saksi Saat Diperiksa Jamwas . Foto: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pinangki Disebut Arahkan Saksi Saat Diperiksa Jamwas. Foto: Pinangki Arahkan Saksi Saat Diperiksa Jamwas . Foto: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari terungkap sempat mengarahkan seorang saksi bernama Rahmat saat diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada Juli lalu. Saat itu, Rahmat yang merupakan pengusaha di bidang CCTV dan robotic itu diperiksa oleh Jamwas terkait pelesiran Pinangki beberapa kali ke luar negeri tanpa sepengetahuan atasan.

Adanya arahan yang dilakukan Pinangki diakui Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Rahmat menuturkan saat dirinya akan diperiksa Jamwas Kejagung pada akhir Juli 2020, Pinangki memintanya mengaku kepergian ke Malaysia untuk urusan bisnis.

Baca Juga

"Saat itu Pinangki bilang, 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia'," kata Rahmat dalam  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). 

Mendengar keterangan Rahmat, Jaksa Penuntut Umum, KMS Roni menanyakan apakah Rahmat mengikuti arahan Pinangki. "Apa yang dijawab saudara sesuai arahan terdakwa?, " tanya Jaksa. 

"Iya," jawab Rahmat. 

Rahmat menuturkan, Pinangki memintanya menjelaskan kepada Jamwas bisnis yang dimaksudnya terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan seorang pengusaha bernama Joe Chan yang sebenarnya merupakan nama lain dari Djoko Tjandra. Padahal, lanjut Rahmat, dirinya tidak mengerti ihwal hal tersebut. 

"Pinangki bilang PLTU. Tapi tidak pernah bahas PLTU. Bilangnya ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," katanya.

Rahmat mengaku sempat mengikuti arahan Pinangki lantaran Pinangki meyakinkannya bahwa persoalan tersebut telah dikondisikan. Terlebih, kata Rahmat, sejumlah kenalannya menyebut Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejaksaan. 

"Karena percaya, teman-teman saya bilang kenalannya bu Pinangki banyak Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan bu Pinangki siapa," katanya.

Namun, sambung Rahmat, saat diperiksa Jamwas, Rahmat mengklaim telah menyampaikan yang sebenarnya. "Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong maka saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," ucapnya.

Rahmat mengaku mengenal Pinangki lantaran sempat mengikuti proses pengadaan CCTV dan micro robotic di Kejaksaan Agung pada 2019. Kemudian, padaakhir Oktober 2019, Rahmat sempat dihubungi Pinangki dan memintanya untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang sedang buron dan berada di Malaysia. 

Kemudian, pada 12 November 2019, Rahmat bersama Pinangki dan pengacara Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas upaya permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA pada 2009.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement