REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan
Sejumlah kejanggalan ditemukan pengacara Hotman Paris dari raibnya dana nasabah Maybank cabang Cipulir atas nama Winda Dwipattdiana dan Floletta Lizzy Wiguna. Hotman menilai kehilangan dana nasabah itu bukan sekadar kehilangan uang biasa.
“Dari kejanggalan tersebut mengindikasikan kasus ini tidak sesimpel pembobolan biasa,” ujarnya Hotman Paris sebagai pengacara Maybank Indonesia, Selasa (10/11).
Hotman mengatakan kasus tersebut sudah diselidiki oleh Kepolisian sejak Mei 2020 namun kembali dilaporkan oleh Winda Dwipattdiana yang merupakan atlet e-sport. Menurut Hotman pihak Maybank sudah ada 21 kali menerima surat panggilan dan dipanggil sebagai saksi.
“Sudah enam bulan kasus ini bergulir, bukan kasus baru. Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru satu yaitu inisial A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia,” jelas Hotman.
Hotman bercerita Winda membuka tabungan Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan uang yang ditransfer oleh ayahnya Herman Lunardi senilai Rp 2 miliar. Tabungan terus ditambah hingga jumlahnya mencapai Rp 17,9 miliar.
Hotman menyebut kejanggalan pertama adalah saat Winda atau pemilik rekening tidak mengambil buku tabungan dan kartu ATM sejak pertama kali membuka rekening hingga saat ini. Buku tabungan dan ATM dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang.
“Buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik,” kata Hotman.
Selain atas nama Winda, rekening yang dilaporkan juga atas nama Floleta Lizzy Wiguna yang merupakan ibu dari Winda. Rekening atas nama Floleta juga ditransfer Rp 5 miliar dari Herman yang merupakan suaminya, sehingga total dana Winda dan Floleta di Maybank mencapai Rp 22,9 miliar. Keduanya dijanjikan bunga tujuh persen per tahun pada saat pembukaan rekening sejak 2014.
Kemudian, lanjut Hotman keanehan kedua adalah bunga dari dana yang disimpan oleh Winda dan ibunya tidak dibayarkan Maybank ke rekeningnya, melainkan ke rekening Herman dari rekening tersangka.
Hotman sebelumnya memaparkan pula alasannyaa membela Maybank. “Banyak penggemar Hotman Paris bertanya mengapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah. Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank selama bertahun-tahun,” ujar Hotman dalam unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin (9/11).
Hotman hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara yang terikat sumpah jabatan. “Kasus ini tidak sesimpel yang Anda duga, ada hal-hal yang nanti kita tunggulah putusan lembaga yang berwenang, ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu bukan sekedar dugaan pembobolan,” ucapnya.
Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko menambahkan Winda juga tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh tersangka A. Bahkan nasabah sudah melakukan serah terima buku tabungan dan kartu ATM.
“Menerima yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu," ucapnya.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk akan mematuhi proses hukum terkait kasus hilangnya dana nasabah. Maybank Indonesia juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini ke pihak kepolisian.
Head Corporate Communications Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan perusahaan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidiki adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam tindak pidana ini. “Maybank Indonesia telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Selasa (10/11).
Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta perusahaan segera melakukan langkah lanjutan dengan deposan atau penabung. "Pengawas juga telah minta bank (Maybank) untuk melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (9/11).
Tak hanya itu, OJK mengingatkan perusahaan segera melakukan investigasi atas dugaan adanya fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. OJK juga akan mengevaluasi dan juga meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan internal dari bank.
"Agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," ucapnya.
Kasus pembobolan dana nasabah oleh oknum bank bukan kali ini terjadi. Salah satu aksi yang paling mencuat adalah oleh Malinda Danuardja alias Inong Malinda Dee. Mantan Senior Relationship Manager Citibank ini terbukti melakukan 117 transaksi ilegal terkait pemindahan isi rekening nasabah.
Transaksi itu terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah dengan nilai Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai 2 juta dolar. Jika ditotal dalam hitungan tahun 2011, uang sebanyak Rp 46,1 miliar telah dikeruk Malinda dari puluhan nasabahnya.
Malinda juga melakukan upaya pencucian yang menggunakan rekening nasabahnya. Uang yang dialirkan ke sejumlah perusahaan itu semuanya menggunakan rekening nasabahnya tidak memakai rekening Malinda sendiri.